Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2016. UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dasar perhitungan UMR 2016 tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah digunakannya variabel angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Grafik di bawah ini menampilkan UMR 2016 untuk 34 provinsi.
Unduh data | .csv |
UMK Banten 2016
UMK Jawa Barat 2016
UMK Jawa Tengah 2016
UMK Yogyakarta 2016
UMK Jawa Timur 2016