Upah Minimum Regional (UMR) adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pelaku pengusaha untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Hal ini diatur oleh pemerintah mengenai pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Saat ini Upah Minimum Regional juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Seperti yang kita ketahui pada akhir tahun 2012 terjadi demontrasi buruh besar-besaran, hampir di seluruh Indonesia menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati Upah Minimum Regional / Provinsi tahun 2013 telah disahkan dan kenaikan yang cukup tinggi diberbagai tempat di Indonesia, tetapi hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha.
Secara nasional, UMP tahun 2012 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9.91% dibandingkan UMP tahun 2011 dan peningkatan yang cukup tinggi untuk UMP tahun 2013 dengan kenaikan rata-rata sebesar 20.31%. Kami lampirkan juga rincian Upah Minimum Provinsi dari tahun 2011, 2012 dan 2013.
Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi yakni Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang diresmikan pada tanggal 15 April 2013. Karena baru diresmikan, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara tidak kami lampirkan.
Jumlah Propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum sebanyak 33 Provinsi. Provinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai UMP di 4 (empat) provinsi tersebut dianalogikan dengan UMK terendah di tiap-tiap provinsi yang bersangkutan, yaitu : UMK Kab. Majalengka (Jawa Barat), UMK Kab. Gunungkidul (D.I. Yogyakarta), UMK Kab. Wonogiri (Jawa Tengah) dan UMK Kab. Magetan (Jawa Timur).
Kenaikan upah minimum tahun 2013, tentu akan berdampak ke berbagai sektor. Seperti naiknya biaya produksi, sehingga banyak pelaku usaha yang memilih untuk meningkatkan produktivitas melalui pengadaan mesin atau otomatisasi bahkan sangat memungkinkan pengurangan tenaga kerja.
Untuk infografis dalam resolusi asli silahkan klik di sini